Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2013
  • 826 Kali

Berkas Caleg Sumenep Tidak Ada Yang Memenuhi Syarat

News Room, Selasa ( 07/05 ) Berkas calon legislatif (caleg) yang diajukan 12 partai politik (parpol) di Sumenep kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dinyatakan tidak ada yang memenuhi syarat. Hal itu sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPU sejak tanggal 23 April hingga 6 Mei 2013 kemarin. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, hasil verifikasi berkas caleg itu sudah diumumkan kepada masing-masing pimpinan 12 parpol, pada Selasa (07/05) pagi. “Selanjutnya, mereka akan memperbaiki berkas sesuai ketentuan yang sudah ada. Seluruh hasil verifikasi itu kami sampaikan pada pimpinan 12 parpol,”kata Didik, sapaan Hidayat Andiyanto, Selasa (07/05). Berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat itu, lanjut Didik, diantaranya menyangkut lampiran ijazah SMA. “Rata-rata caleg dari 12 parpol itu tidak ada yang melampirkan ijazah SMA. Mereka hanya melampirkan ijazah S1, S2 dan S3. Padahal, syarat wajib dalam pemberkasan adalah melampirkan ijazah SMA yang dilegalisir. Makanya, dalam verifikasi ijazah kami sengaja melibatkan petugas dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep,”terangnya. Didik mengungkapkan, selain itu, pihaknya juga menemukan adanya anggota dewan yang masih aktif mendaftar dari parpol lain, namun tidak menyertakan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Sumenep. “Mereka ada menyertakan surat pengunduran diri secara pribadi. Itu tidak sah. Jadi, berkas caleg yang diajukan pada KPU, 100 persen tidak ada yang memenuhi syarat, dan harus diperbaiki,”ungkapnya. Sesuai jadwal, penyerahan hasil verifikasi terhadap berkas caleg itu, dilakukan pada tanggal 7 hingga 8 Mei 2013. Lalu, masa perbaikan berkas caleg sejak tanggal 9 hingga 23 Mei 2013. Dan mulai tanggal 23 hingga 29 Mei 2013, KPU kembali melakukan verifikasi kedua terhadap hasil perbaikan dari caleg yang diperbaiki oleh masing-masing parpol. Sedangkan, pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) ditentukan pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2013 mendatang, dilanjutkan tanggal 14 hingga 27 Juni 2013 adalah tanggapan masyarakat. “Selama masa tanggapan itu, kami minta masyarakat pro aktif memberikan informasi terkait DCS tersebut. Apakah ada caleg yang masuk DCS ditengarai memakai ijazah maupun identitas palsu, bisa dilaporkan pada KPU Sumenep,”pungkasnya. ( Nita, Esha )