Sumenep-Kominfo News Room: Berkas kasus pembunuhan mantan Kepala UPTD Puskesmas Kalianget, dr. Handoyo Cahyono, yang saat ini sudah memasuki pelimpahan berkas dari Tim Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sumenep, ternyata berbuntut panjang. Karena, berkas yang sudah dilimpahkan itu dikembalikan lagi ke Tim Penyidik Polres Sumenep. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Masnunah, SH, MH, berkas tersebut terpaksa dikembalikan, karena ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi. Sehingga, pihaknya menilai berkas itu belum layak untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Masnunah menjelaskan, setelah dokumen dianggap sudah lengkap, maka berkas tersebut akan segera ditindak lanjuti.Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan mengatakan, pelimpahan berkas kasus pembunuhan dr. Handoyo itu dilakukan, karena pihaknya menganggap seluruh dokumen dalam berkas tersebut sudah lengkap. Kapolres mengaku, pengembalian berkas dari Kejari itu sudah dibicarakan dengan tim terkait. Bahkan, pihaknya menerima dengan legowo dan akan secepatnya melengkapi dokumen yang diperlukan oleh Tim Penyidik Kejari. Kapolres menjelaskan, hingga saat ini memang ada keterangan saksi yang dianggap kurang, yakni saksi ke 3 Imam Sumantri yang merupakan sopir pribadi dr. Handoyo terjadi kontra dengan keterangan tersangka utama Ach. Zaini. Karena, Imam Sumantri tetap bersikukuh, bahwa dirinnya tidak membukakan pintu rumah dr. Handoyo sebelum peristiwa tersebut terjadi. Sehingga, Imam Sumantri mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dr. Handoyo Cahyono. ( Nita, Esha )