Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-05-2009
  • 244 Kali

Berkas Perkara KAT Dilimpahkan, Sidang Ditetapkan Pekan Depan

News Room, Jum’at ( 29/05 ) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Sumenep, ER. Candra, SH bersama stafnya Bambang Aji, secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus program Komunitas Adat Terpencil (KAT), yang mendudukkan Direktur CV. Samudra Bersatu, Azis Salim Sabibi, sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jum’at (29/05) pagi, sekitar pukul 10.10 WIB. Pelimpahan berkas tersebut, diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sumenep, Agus Aryananda. Kasi Pidsus Kejari Sumenep, ER. Chandra mengatakan, berkas perkara ini dilimpahkan, karena dinilai sudah lengkap. Sebab, Kejaksaan hanya menerima hasil berita acara penyidikan dari Polres Sumenep. ”Kami anggap sudah cukup dan sempurna, maka berkas perkara langsung dilimpahkan ke PN,”katanya. Chandra mengaku tidak mengetahui kapan jadwal sidang perdana kasus ini, karena kewenangan itu berada di tangan majelis hakim. Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Harsono, SH membenarkan, kalau berkas perkara kasus KAT sudah dilimpahkan ke PN. ”Berkas perkara itu sudah kami terima. Dan, selanjutnya kami akan pelajari apakah dakwaan itu sudah dinyatakan lengkap atau belum,”ujarnya. Menurutnya, kalau ternyata belum lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksanaan, namun jika sudah lengkap pihaknya akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, termasuk penetapan jadwal sidangnya. ”Paling lama 10 hari atau satu minggi, jadwal sidang perkara KAT ini sudah bisa ditetapkan,” terangnya. Dalam berkas dakwaan dengan register : PDS 01/Sumen/V/2009, jaksa mendakwa Azis Salim Sabibi dengan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer bagi tersangka adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka hingga sekarang masih ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Semula, tersangka ditahan oleh polisi sejak 17 Maret 2009, dan sejak 6 April 2009 diperpanjang oleh jaksa hingga 2 Juni 2009. ( Nita, Esha )