Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2005
  • 572 Kali

BESARNYA PUNGUTAN RETRIBUSI KIOS DAN TOKO

Sumenep-Infokom News Room : Berdasarkan dugaan dari masyarakat tentang pungutan retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep yang berupa kios Rp. 13.500,00 hingga Rp. 50.000,00 perbulan ternyata dugaan tersebut tidak benar. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh Ruslan, MM melalui stafnya, Imam Effendy, ketika dikonfirmasi News Room, Kamis (22/12) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pungutan retribusi berupa warung, kios dan toko yang berjumlah 204 kios, pungutannya bervariasi yaitu, untuk warung dengan ukuran 2 x 3 meter retribusinya sebesar Rp.5.000,00 per bulan, kios dengan ukuran 2 x 3 meter retribusinya sebesar Rp.10.000,00 per bulan dan untuk toko berukuran 2 x 3 meter retribusinya adalah sebesar Rp. 15.000,-00 per bulan. Namun apabila pengguna kios, warung, toko menggunakan lebih dari ukuran yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, maka pengguna kios harus membayar lagi dengan ketentuan sebagai berikut, untuk warung ukuran 1 meter sebesar Rp.1.000,00, untuk kios ukuran 1 meter sebesar Rp.2.000,00 dan untuk toko ukuran 1 meter sebesar Rp. 3000,00 per bulan. ( JuP-02, Esha )