News Room, Selasa ( 27/11 ) Masih maraknya MPU liar atau plat hitam yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang, ternyata membuat gerah Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Karena, sudah beberapa kali dilakukan operasi, namun masih saja MPU liar itu tetap berkeliaran mencari penumpang. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach. Aminullah, M.Si bahwa pihaknya bersama kepolisian sudah berusaha menertibkan MPU liar itu, bahkan pihaknya sudah melakukan tatap muka dengan para pengusaha dan pengendara MPU liar tersebut, dengan tujuan agar secepatnya diganti menjadi MPU resmi atau plat kuning. Namun, setelah deadline atau batas waktu yang diberikan Dinas Perhubungan kepada para pengendara habis, ternyata yang mengganti MPU-nya dari plat hitam ke plat kuning hanya 1 MPU saja, padahal biaya yang dikeluarkan sangat murah dan dipermudah oleh Dinas Perhubungan. H. Aminullah menandaskan, biaya yang harus dikeluarkan dalam perubahan plat hitam ke kuning itu memang sangat ringan, hanya membayar biaya uji sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Karena, dana tersebut masuk kedalam kas daerah, bukan masuk kepada penghasilan Dinas Perhubungan sendiri. Kemudian, untuk rekomendasi memang digratiskan, sehingga biaya yang harus dibayar hanya terfokus pada biaya trayek dan uji ranmor. H. Aminullah memaparkan, biaya ijin trayek perubahan menjadi MPU plat kuning sebesar Rp. 15.000,00 dan biaya uji KIR sebesar Rp. 50.000,00, yang terdiri dari biaya pengujian Rp. 10.000,00, kemudian biaya buku kartu uji kuning Rp. 10.000,00, biaya tanda uji Rp. 5.000,00, dan biaya penetapan lulus uji sebesar Rp. 25.000,00. Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan identitas Satlantas Polres Sumenep, IPDA Suwito mengatakan, bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, maka perubahan MPU plat hitam ke plat kuning, jika sudah menerima rekomendasi dari Dishub, tidak akan dikenakan biaya lagi. Artinya, langsung disesuaikan dengan jumlah penarikan MPU kuning beserta pajaknya juga. Suwito menjelaskan, penarikan biaya yang dinilai lebih tinggi dibandingkan plat hitam, hanya terdapat pada biaya jasa raharja, jika plat hitam berkisar pada Rp. 100.000,00 lebih, namun untuk plat kuning agak mahal, yakni dua kali lipat dari biaya plat kuning tersebut. ( Nita, Esha )