Media Center, Kamis ( 09/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2023, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah setempat.
Penyerahan SK kenaikan pangkat itu dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Abdul Majid kepada perwakilan perangkat daerah secara simbolis kepada Kasubag Kepegawaian, di Aula Kantor BKPSDM, Kamis (09/03/2023).
“Kami mengharapkan ASN yang menerima SK ini terus mengembangkan kemampuan diri untuk mendorong kinerja, sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pembangunan Kabupaten Sumenep di segala sektor,” kata Abdul Majid di sela-sela penyerahan SK Kenaikan Pangkat.
Diharapkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk kreatif dan inovatif menciptakan program, guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“ASN bertalenta dengan melahirkan berbagai inovasi sangat dibutuhkan guna mendukung tercapainya tujuan dan target Organisasi Perangkat daerah (OPD), guna membangun Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Pada sisi lain, Abdul Majid mengungkapkan, pihaknya untuk proses kenaikan pangkat ini tidak meminta biaya sepersenpun, sehingga saat penyerahan SK Kenaikan Pangkat ASN meminta pernyataan setiap Kasubag Kepegawaian bahwa tidak ada biaya atau pungutan penerimaan SK itu.
“Kami tidak meminta uang kepada para ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat periode April 2023,” tegasnya.
Hadir pula pada penyerahan SK Kenaikan Pangkat itu Sekretaris BPKSDM Nurul Jamil dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sumenep Muhammad Suharjono.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sumenep Muhammad Suharjono menjelaskan, ASN yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 sebanyak 1.137 orang, namun setelah dilakukan verifikasi persyaratan yang berhak mendapatkan SK itu sebanyak 691 ASN, karena sebanyak 368 ASN persyaratannya tidak valid dan 26 ASN tidak memenuhi syarat.
Selain itu, kenaikan pangkat bagi Penyetaraan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebanyak 35 ASN, dan yang merima SK sebanyak 28 ASN, sedangkan sisanya 7 ASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"ASN yang tidak bisa naik pangkat periode April 2023 harus mengajukan kembali berkas pesyaratan untuk periode Oktober 2023, sehingga harus melengkapi data yang kurang lengkap,” jelasnya.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima SK Kenaikan Pangkat sebelum April, karena pihaknya dalam mengajukan pemberkasan ke BKN dinilai cepat, tepat dan cermat, sehingga masuk 10 besar ketepatan, kecepatan dan kecermatan dalam proses pengajuan kenaikan pangkat.
“Petugas verifikator BKPSDM sebelum mengajukan ke BKN melakukan verifikasi persyaratan setiap ASN sesuai aturan, sehingga kalau ada berkas yang kurang atau data salah, agar segera diperbaiki secepatnya,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )