News Room, Kamis ( 19/05 ) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memfasiltiasi 5 pecandu narkoba asal Kabupaten setempat untuk direhabilitasi.
Kelima warga itu sudah berada di panti rehabilitasi narkoba di Pamekasan.
“Sementara waktu, pecandu narkoba yang ingin sembuh kita taruh di panti rehabilitasi di Pamekasan. Sebab di Sumenep sendiri belum tersedia Balai Rehabilitasi tersebut,” kata Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, Kamis (19/5/2016).
Ia menuturkan, pihaknya selalu siap membantu jika ada warga yang bersedia direhabilitasi akibat kecanduan narkoba. Seperti kelima warga yang sedang menjalani rehabilitasi itu. Mereka datang sendiri dan mengajukan direhabilitasi.
“Kita terbuka. Bagi warga tidak perlu takut meminta rehabilitasi demi sembuh dari kecanduan narkoba,” terangnya.
Bambang mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 128 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa pecandu narkoba yang belum cukup umur dan dilaporkan oleh orang tuanya, maka yang bersangkutan akan bebas sanksi pidana.
“Undang-undang narkotika sudah menyatakan seperti itu. Pecandu narkoba kalau melaporkan diri kepada petugas, ya bebas sanksi. Asalkan masih dibawah umur,” pungkasnya. ( Nita, Esha )