Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2019
  • 372 Kali

BPPKAD Serahkan SPPT 2019 Kepada Para Wajib Pajak

Media Center, Senin ( 29/04 ) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Sumenep tahun 2019, sudah mulai disebar kepada para wajib pajak melalui masing-masing Desa. Dan untuk Kecamatan daratan sudah dilakukan sejak awal April lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Sumenep, Muhammad Ramadan saat ditemui Media Center di ruang kerjanya, Senin (29/04/2019).

Menurutnya, pemberian SPPT kepada para wajib pajak agar segera menyelesaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang ada.

“Kami harapkan sekitar 748 ribu wajib pajak di Sumenep menerima SPPT-nya agar segera melunasi sesuai ketentuan hingga bulan Oktober 2019 mendatang," ungkap Ramadan.

Menurutnya, untuk seluruh Kecamatan daratan diharapkan sudah sampai kepada para wajib pajak, sedangkan ke kepulauan dilakukan secara bertahap dan bekerjasama dengan Kecamatan untuk memanggil para Kepala Desa.

Dijelaskan, untuk jadwal pengiriman ke masing-masing Kecamatan di kepulauan pihaknya juga sudah menjadwal dengan melihat kondisi cuaca.

“Kami menyampaikan SPPT jauh sebelum masa tempo berakhir agar masyarakat wajib pajak bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan ada tenggang waktu untuk melakukan pelunasannya," tambahnya. ( Ren, Fer )