Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2017
  • 456 Kali

BPPKAD Sumenep Akan Dongkrak PAD Dan PBB

Media Center, Senin ( 27/03 ) Wajib pajak akan kembali diterapkan untuk mendukung visi misi Bupati Sumenep dengan slogan “Bangun Desa Nata Kota”. Sebab sektor penerimaan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep melalui Sekretaris BPPKAD, Drs. H. Imam Sukandi, MM saat ditemui Media Center di ruang kerjanya, Senin (27/03).

Menurutnya, warga wajib membayar pajak dan tidak ada PBB gratis, sebab itu merupakan kewajiban warga terhadap negara.

Selanjutnya Imam menjelaskan, pembayaran pajak tidak terlalu besar yang dibebankan kepada para wajib pajak.

Selain itu tidak semua orang dikenakan pajak, wajib pajak hanya dikenakan atas dasar tanah dan bangunan. Bukan berdasarkan jumlah orang. Dan para wajib pajak akan menerima berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh BPPKAD Sumenep. ( JuP-01, Fer )