News Room, Kamis ( 17/03 ) Dalam mewujudkan pencanangan pelayanan perijinan online yang merupakan bagian dari program 99 hari kerja Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, dan Wakil Bupati, Achmad Fauzi ini, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep sudah mulai mempersiapkan perangkat dan aplikasi perijinan online yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.
Menurut Kepala BPPT Kabupaten Sumenep, Abd. Majid, S.Sos, M.Si kepada wartawan, Kamis (17/03) mengungkapkan, jika pihaknya sudah mempersiapkan perangkat dan aplikasinya untuk mewujudkan program pelayanan perijinan online di Sumenep, sehingga akan lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
“Perijinan online ini merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam memudahkan dan mempercepat pelayanan perijinan bagi masyarakat, karena pemohon tidak perlu datang ke kantor kami, namun sudah bisa dilakukan dari rumah langsung, yang penting ada internetnya,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, para pemohon ijin nanti tinggal memasukkan paswordnya pada perangkat aplikasi yang ada. Karena itu, pemohon dihimbau untuk men-scan berkas yang menjadi persyaratan sebelum dimasukkan ke sistem, meskipun petugas BPPT tetap menyiapkan scaner, apabila masyarakat tidak bisa menscan sendiri.
“Petugas kami nantinya akan menginformasikan melalui telepon jika ijin yang dimohon sudah selesai dan sudah bisa di scan sendiri oleh pemohon,”tambahnya. Yang jelas, BPPT Sumenep sudah menyiapkan perangkat dan aplikasi, sekaligus dengan 2 petugas yang sudah mendapat pelatihan dan diklat khusus.
Diakui pula, jika perijinan sistem online itu sifatnya sederhana dan bisa selesai dalam satu hari, jika persyaratan adminitrasinya sudah lengkap.
Sementara itu, dalam perijinan online ini ada 5 layanan yang akan diberikan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Pendaftar Kegiatan Kelautan dan Perikanan (TPKKP). Sebab, ke 5 perijinan tersebut yang paling banyak dimohon oleh masyarakat. ( Ren, Esha )