News Room, Kamis ( 11/06 ) Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke 13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negri Sipil (PNS) pun dipastikan mendapatkan dana lebih menjelang lebaran nanti.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan 2 PP tersebut dari Istana. “Paling lambat pekan pertama Juli 2015 bisa cair,”ujarnya saat dihubungi, kemarin.
PP Nomor 28 tahun 2015 berisi tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 kepada PNS, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Lalu PP Nomor 30 tahun 2015 mengatur perubahan ke 17 atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman mengatakan, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke 13 akan dinikmati para pejabat negara. Mulai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Menurut Herman, pencairan gaji ke 13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan lebaran.
Gaji tambahan itu diharapkan berperan sebagaimana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. “Saat puasa dan lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik. Jadi, gaji ke 13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,” katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan, bahwa besarannya sudah ditetapkan, yakni 6 persen. Untuk pensiunan, kenaikannya 4 persen. Aturan tersebut sebenarnya berlaku sejak Januari 2015. Namun, pencairan dilakukan setelah PP terbit. “Jadi, nanti dirapel (periode) Januari-Juni, dicairkan bareng gaji ke 13,”ujarnya. ( JP, Esha )