Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2014
  • 529 Kali

Buntut Penyegelan Kampus, 17 Mahasiswa Unija Diskorsing

News Room, Jumat ( 10/01 ) Pasca demo menentang kebijakan Rektor Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, dalam pemberlakuan sistem paket untuk pembayaran biaya kuliah, belasan mahasiswa terpaksa menelan pil pahit. 17 mahasiswa yang ikut dalam demo dan menyegel kampus tersebut, dijatuhi sanksi berupa skorsing 6 bulan dan 1 tahun. Sedangkan 11 mahasiswa lainnya diberi surat peringatan keras. Dalam surat yang ditanda tangani Rektor Universitas Wiraraja, Dra. Hj. Alwiyah, tertulis, jika Rektorat memberi sanksi kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus, yang menyebabkan terganggunya kegiatan akademik sejak tanggal 2 hingga 5 Januari 2014. Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Wiraraja sejak 09 Januari 2014 hingga 09 Januari 2015 untuk 6 mahasiswa, dan 09 Januari hingga 09 Juli 2014 untuk 11 mahasiswa. Dalam surat tersebut juga tertulis, selama menjalankan sanksi, mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain, serta dilarang memasuki kampus Universitas Wiraraja. Sanksi yang dijatuhkan Rektor terhadap para mahasiswa pengunjuk rasa tersebut langsung memicu protes keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menuding Rektor arogan dan otoriter. "Kami berunjuk rasa di kampus ini dengan niatan baik untuk memperbaiki sistem di kampus. Tapi kenapa kami justru dijatuhi sanksi skorsing ? Kami sangat menyayangkan keputusan Rektor,"sesal Ahmad Zainullah, salah satu perwakilan mahasiswa. Ia menganggap keputusan Rektor tersebut menyalahi aturan dan tidak pro mahasiswa. Ia mengaku akan mengadukan persoalan tersebut ke Kopertis. "Kami sudah sampaikan kasus ini ke Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, kemudian ke Komisi D DPRD. Setelah itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke Kopertis,"ujarnya. Sementara Rektor Unija Sumenep, Hj. Alwiyah, membenarkan adanya pemberian sanksi bagi 17 mahasiswa yang diskorsing dan 11 mahasiswa yang diberi Surat Peringatan. "Ya, kami memang mengeluarkan sanksi bagi 17 mahasiswa yang melakukan aksi demo dari tanggal 2 hingga 5 Januari lalu, tegas Hj. Alwiyah, saat jumpa pers di ruang Rektor Unija Sumenep, Jumat(10/01). Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan itu berbeda-beda, yakni ada yang mendapat sanksi skorsing 1 tahun, ada yang 6 bulan, dan ada mahasiswa yang hanya mendapat surat peringatan (SP). “Tingkatan saksi tersebut, disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing mahasiswa,”ujarnya. Keputusan memberi sanksi, kata dia, berdasarkan dari rekomendasi yang diterbitkan Komisi Disiplin diinternal Unija. Berdasarkan rekomendasi itu, maka Rektor mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sanksi. “Prosedur ini, sudah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 34 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Kehidupan Kampus. Sanksi ini lebih ringan dibanding dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin yang mengharuskan DO bagi mahasiswa yang melakukan penyegelan kampus. Tetapi, Rektor masih mempunyai hati dan kewenangan lain, yakni hanya melakukan skorsing bagi mahasiswa yang memang benar-benar melakukan penyegelan kampus. Artinya, sanksi itu justru lebih ringan dari rekomendasi Komisi Disiplin,”pungkasnya. Dia juga menjelaskan, jika pihak Komisi Disiplin telah melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 4 Januari lalu, namun tidak diindahkan oleh mahasiswa. “Mahasiswa justru berkilah kalau surat tidak berkop-lah, tidak berstempel-lah. Mana mungkin Komisi Disiplin mengeluarkan surat ber-kop dan berstempel, jika kampus disegel mahasiswa,”urainya. ( Nita, Esha )