Sumenep-Infokom News Room : Persoalan yang sempat menjadi wacana selama ini tentang pencalonan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dan Wakil Bupati Drs. H. Abd. Muiz, MM sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam pelaksanaan Pilkada Langsung bulan Juni 2005 mendatang, akhirnya mendapat tanggapan dari salah seorang anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andyanto, SH, M.Si. Menurutnya, adanya sinyalemen dari salah seorang yang mempersoalkan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang saat ini didaftar oleh masing-masing Parpol sebagai kandidat dalam pelaksanaan Pilkada itu sebenarnya tidak harus mundur dari jabatannya. Sebab menurut Hidayat, baik dalam Undang-undang Nomor 32 maupun setelah PP. Nomor 6 tahun 2005 tersebut turun, tidak satupun dalam pasal yang menjelaskan Bupati maupun Wakil Bupati harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai Cabup dan Cawabup dalam pelaksanaan Pilkada. Baik itu di pasal 61 ayat 5, 6 maupun 7 dalam PP. Nomor 6 tersebut. Bahkan meski masa jabatannya masih belum berakhir sampai masa kampanye, juga tidak harus mengundurkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hanya saja, jelas Hidayat, harus seijin pejabat diatasnya, yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati cukup dari Gubernur dan jika Gubernur dan Wakil Gubernur dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, sebenarnya dalam pasal 58 ayat 1 butir p yang dipersoalkan tersebut, sesungguhnya adalah pejabat Kepala Daerah, bukan Kepala Daerah. Artinya ketika disuatu daerah, Bupati dan Wakil Bupati masa bhaktinya sudah habis, maka diganti oleh Pejabat Daerah itu, sampai masa bhaktinya berakhir. “Nah pejabat daerah ini yang dimaksud, apabila mencalonkan diri sebagai Cabup dan Cawabup harus meninggalkan jabatannya�, ungkap Hidayat. Sementara bagi Pimpinan DPRD, cukup membuat surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan Pimpinan Dewan sejak mendaftar sebagai Cabup maupun Cawabup dalam Pilkada. Sedangkan untuk anggota Dewan cukup surat pemberitahuan kepada pimpinannya, bahwa dirinya mencalonkan diri sebagai Cabup maupun Cawabup. ( Ren, Esha, Im )