DPRD Sumenep News : Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu menerapkan manajemen pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa (DAUDes) seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Di salah satu Kabupaten Kalimantan Selatan tersebut, pengelolaan DAUDes dilakukan dengan cara memperhatikan kemampuan finansial daerah, peningkatan kualitas SDM desa, perbaikan sarana dan prasarana penunjang lainnya. Hal itu disampaikan Komisi A DPRD kepada Bupati Sumenep melalui rekomendasi Nomor :188/Rek.90/435.040/2006 sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi A ke Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasi itu disebutkan dana bantuan DAU Desa tidak dalam bentuk uang, namun dalam bentuk program yang nilainya rata-rata mencapai Rp 2 Milyar. ?Adapun program tersebut terbagi atas; pertama, 30 persen untuk pembangunan ekonomi kerakyatan, kedua, 30 persen untuk pendidikan dan kesehatan, dan ketiga, 36 persen untuk pembangunan infrastruktur (seperti pembangunan jalan desa/kota). Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan (proyek) tidak diswakelolakan,? isi rekomendasi. Berdasarkan hasil kunjungan Komisi A, diketahui, Kutai Kartanegara memiliki 18 kecamatan dan 224 desa. Dengan jumlah tersebut, Kutai Kartanegera pada tahun 2006 ini APBD-nya mencapai Rp 3,7 trilyun. Sedangkan PAD-nya sebesar Rp. 2,974 milyar. Diantara program kegiatannya yang menonjol, Kutai Kartanegara menetapkan zona bebas pekerjaan anak dibawah usia 15 tahun, dengan harapan pada tahun 2008 tidak ada lagi anak dibawah usia tersebut yang bekerja mencari nafkah. Saat ini masih tersisa sekitar 12 ribu orang dari jumlah 48 ribu orang. Selain Dau desa, Komisi A dalam rekomendasi yang sama juga menyarankan Bupati untuk meminta bantuan konsultan surveyor Indonesia atau konsultyan lainnya yang dinilai mumpuni. Bantuan itu dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan perolehan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Saran tersebut dirumuskan berdasarkan peningkatan APBD Kutai Kartanegara yang dicapai hingga saat ini karena berkat jasa konsultan surviyor Indonesia. Padahal sebelum era otonomi daerah, Kutai Kartanegara hanya memiliki kekuatan APBD kurang dari Rp. 100 milyar. Sekedar diketahui, saat ini di Kutai Kartanegara dilaksanakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat dan kesejahteraan guru. Kebijakan itu diantaranya, yaitu pembebasan SPP dan BP3 untuk SD sampai SMA, pembebasan biaya pendidikan bagi warga masyarakat yang melanjutkan pendidikan tinggi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, pemberian bea siswa bagi siswa berprestasi yang kuliah di luar wilayah, dan pemberian insentif (kesejahteraan) bagi guru SD sebesar Rp 500 ribu perbulan dan bagi sebesar Rp 750 ribu perbulan bagi guru SMP dan SMA.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)