Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-06-2011
  • 406 Kali

Bupati Nilai Pansus DPRD Sumenep, Setujui Program Bantuan Sosial

News Room, Senin ( 20/06 ) Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si menilai Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) DPRD Sumenep, akan menyetujui program bantuan sosial bagi masyarakat miskin untuk membantu iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bupati ketika ditemui diruang kerja di Kantor Bupati, Senin (20/06) mengatakan, pihaknya berkeyakinan anggota Pansus RPJPD dan RPJMD DPRD Sumenep, mempunyai pemikiran yang sama dalam menentukan kebijakan, demi kepentingan masyarakat, terutama membantu masyarakat miskin. Pihaknya optimis, anggota Pansus RPJPD dan RPJMD DPRD Sumenep menyetujui program bantuan sosial bagi masyarakat miskin untuk iuran PBB dalam pembahasan RPJPD dan RPJMD bupati terpilih. ”Kami masih yakin politisi DPRD Sumenep (Pansus RPJPD dan RPJMD) meliliki fikiran untuk membantu kepentingan masyarakat miskin, dan penolakan bantuan sosisal untuk iuran PBB masyarakat miskin oleh Pansus RPJPD dan RPJMD, hanya wacana saja. Hari ini kami mengutus Sekretaris Daerah untuk berkoordiansi dengan DPRD Sumenep guna membahas program tersebut.”tegasnya. Bupati menyatakan, berdasarkan hasil study banding ke sejumlah daerah serta koordinasi dengan pihak terkait, program bantuan sosial untuk membantu iuran PBB masyarakat miksin tidak ada masalah, dan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, nomenklatur bantuan tersebut dalam RPJPD dan RPJMD, yakni bantuan sosial bagi masyarakat miskin, dan peruntukan bantuannya pada masyarakat miskin diatur dalam peraturan Bupati. ”Nomenklatur dalam RPJPD dan RPJMD tidak untuk pengratisan PBB, tapi bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Sesuai dengan hasil study banding di daerah yang melaksanakan bantuan sosial untuk iuran PBB bagi msyarakat miskin termasuk hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkapnya. Bupati mengungkapkan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2011 tentang Bantuan Pembayaran PBB Bagi Keluarga Tidak Mampu, yang mengatur teknis penerima bantuan sosial tersebut. Dalam Peraturan Bupati tersebut, yang menerima bantuan sosial untuk membantu iuran PBB diantaranya masyarakat miskin saja. ”Jadi, bantuan sosial untuk membantu iuran PBB bukan untuk masyarakat yang mampu, sehingga bagi masyarakat yang mampu harus tetap memenuhi kewajibannya dengan membayar iuran PBB,”tambah Bupati Sumenep. ( Yasik, Esha )