Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2011
  • 579 Kali

Bupati Sumenep Edarkan Inpres RI Nomor 5 Tahun 2011

News Room, Senin ( 11/04 ) Menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Ekstrim. Sehubungan dengan itu, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si melalui Surat Edarannya Nomor 500/508/435.021/2011 tanggal 06 April 2011 meminta perhatian semua pihak untuk memperhatikan Instruksi Presiden RI tersebut. Bupati mengatakan, untuk menyikapi itu perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan produksi gabah/beras nasional, serta antisipasi respon cepat menghadapi kondisi iklim ekstrim. Selain itu, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait dapat mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud. ( Yo2k, Esha )