Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2022
  • 3859 Kali

Bupati Sumenep : MPP Buka Layanan Paspor Untuk Mempermudah Masyarakat

Media Center, Selasa ( 13/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, membuka layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP), sebagai wujud “Bismillah Melayani” untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi di sela-sela peresmian layanan paspor di MPP, Selasa (13/12/2022).

Keberadaan pelayanan dokumen imigrasi di MPP, tentu saja mempercepat proses pembuatannya, karena selama ini, masyarakat yang ingin membuat paspor harus ke luar daerah, namun saat ini bisa dilakukan di Kabupaten Sumenep.

“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” tuturnya.

Bupati mengungkapkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya sekedar mempermudah pelayanan saja, melainkan masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak harus jauh-jauh ke luar daerah.

“Masyarakat hendaknya memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk efisien waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara, layanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP, telah memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan, mulai hari ini, Selasa (13/12/2022).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Ra Achmad Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat.

“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep, karena dengan adanya kantor itu dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya, di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung ke MMP atau melalui online.

“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” kata Hendro Tri Prasetyo.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor, namun manakala masyarakat  pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap. 

“Kami menggandeng biro travel umroh untuk menyosialisasikan pelayanan paspor ini, supaya masyarakat tidak perlu ke luar daerah membuat paspor,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )