Media Center, Kamis ( 16/12 ) Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH meminta kepala desa terpilih Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 merajut kembali semua lapisan masyarakat untuk menciptakan kebersamaan setelah pemilhan kepala desa.
“Saya tekankan para kepala desa terpilih harus merangkul seluruh elemen masyarakatnya, jangan karena pemilihan sebelumnya menimbulkan permusuhan di antara pendukung yang menimbulkan perpecahan," kata Bupati pada Pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (16/12/2021).
Kepala desa terpilih harus merangkul semua elemen termasuk kompetitor beserta pendukungnya, supaya pelaksanaan roda pemerintahan desa berjalan kondusif, sekaligus untuk mendukung kebijakannya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dan hambatan.
“Para kepala desa dalam melaksanakan pembangunan harus mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat, supaya kegiatannya berjalan lancar dan sukses, dan yang terpenting program itu tepat sasaran untuk mengembangkan pembangunan desa,” terangnya.
Bupati mengatakan, kepala desa dalam memimpin desa yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana bagi masyarakat, karena menjadi pemimpin bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi melayani, mengayomi dan berbuat dengan seadil-adilnya.
“Kepala desa juga harus menjadi inspirator bukan diktator untuk meningkatkan gairah masyarakat desa berkembang bersama-sama, sehingga jangan sampai pembangunan desa hanya dilakukan sendirian saja, tetapi berikan ruang yang besar bagi masyarakat untuk membangun dirinya sendiri,” terangnya.
Sementara, Bupati Achmad Fauzi melantik sebanyak 84 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan sebanyak 4 kepala desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) tahun 2021.
Pelantikan kepala desa terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 650/KEP/435.013/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih Pilkades serentak tahun 2021, di Kabupaten Sumenep periode 2022 hingga 2027.
Sedangkan PAW sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor 118/551/KEP/435.013/2021, tentang pengesahan dan pengangkatan PAW Kades terpilih tahun 2021.
“Saya tekankan kepala desa untuk belajar aturan penyelenggaraan pemerintahan desa, agar di kemudian hari tidak menjadi bumerang bagi kepala desa, bahkan kepala desa jangan takut berinovasi, jika memang sesuai aturan yang ada,” pungkas Bupati Achmad Fauzi.
Pelantikan kepala desa terpilih dan PAW tahun 2021 itu dilaksanakan dua sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. ( Yasik, Fer )