News Room, Sabtu ( 08/05 ) Sebanyak 15 perwakilan buruh petani garam, Sabtu (08/05) pagi, mendatangi Kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, guna mengajukan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, yang ditetapkan sebesar Rp. 730.000,00. Ketua Persatuan Buruh Petani PT. Garam Sumenep (Paberes), Zainal Abidin mengatakan, pengajuan upah ini perlu dilakukan sebelum kontrak kerjasama antara PT. Garam dengan buruh petani garam terjadi, untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. “Kami memang telah meminta pada PT. Garam, supaya upah buruh petani garam dibayar sesuai UMK Sumenep tahun 2010. Jadi, upah untuk kami per-harinya sebesar Rp. 29.300,00. Namun hasil pertemuan itu, PT. Garam masih mematok upah kami sebesar Rp. 22.150,00 per-hari,â€Âkata Zainal, pada wartawan di Kantor PT. Garam Sumenep, Sabtu (08/05). Untuk sementara, kata Zainal, upah yang akan diberikan PT. Garam pada buruh petani garam itu, dinilai masih jauh dari UMK. “Kalau dijumlah, upah kami selama satu bulan hanya senilai Rp. 664.500,00. Sementara, kami mengajukan upah sesuai UMK sebesar Rp. 730.000,00. Semestinya, upah kami perharinya sebesar Rp. 24.350,00,â€Âujarnya. Sementara, Kepala Pegaraman I Sumenep, Yanu Fathorrahman menjelaskan, kedatangan 15 perwakilan buruh petani garam itu, sesuai undangan dari PT. Garam, guna membicarakan persoalan upah. “Mereka datang atas undangan saya, selaku Kepala Pegaraman I, bukan lainnya. Karena, untuk saat ini, kami dengan buruh petani garam itu belum ada kontrak apapun. Ini sebuah permulaan, yang dimungkinkan ada sesuatu hal bagi buruh petani garam untuk disampaikan pada kami,â€Âungkapnya. Yanu mengungkapkan, terkait dengan upah tersebut, pihaknya menjamin akan membayar sesuai UMK Sumenep tahun 2010. “Dipastikan, kami akan membayar upah buruh petani garam tersebut, sesuai UMK Sumenep sebesar Rp. 730.000,00,â€Âterangnya menegaskan. ( Nita, Esha )