Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2011
  • 708 Kali

Cabuli Anak Berusia 11 Tahun, Bahari Babak Belur Dihajar Massa

News Room, Rabu ( 19/01 ) Bahari (48), warga asal Kalimantan, babak belur dihajar massa sesaat setelah ketahuan akan mencabuli Mawar (nama samaran) seorang anak berusia 11 tahun, yang masih duduk dikelas 5 SD, warga Dusun Bujaan, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, pada Selasa (18/01) sore. Beruntung, pelaku yang hanya menumpang tidur dirumah korban itu berhasil diamankan oleh aparat Polsek Dungkek. Korban merupakan puteri pasangan Atmi (alm) dengan Addu, hanya tinggal berdua dengan neneknya, Nihawiyah (40), yang saat kejadian sedang tidur didalam kamarnya. Kapolsek Dungkek, AKP Imam Syafi’ie menceritakan, aksi pencabulan itu bermula ketika pelaku sedang asyik menonton televisi bersama korban. “Awalnya pelaku minta korban duduk disampingnya sambil mengiming-imingi uang Rp. 5.000,00. Korban pun mengikutinya, kemudian pelaku merangkul, membelai dan mencium korban, dengan alasan mirip dengan anaknya. Karena dirasa tanggung pelaku meneruskan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban, dengan meraba bagian dada hingga bagian vital. Namun, ketika tangan pelaku berusaha melepas celana dalam korban, korban menjerit sambil berteriak, tolong !!!,”kata Imam Syafi’ie, pada wartawan di kantornya, Rabu (19/01). Teriakan korban, kata Imam, didengar oleh Saidah (28), warga setempat, yang hendak meminta uang arisan pada keluarga korban. “Akhirnya, Saidah melaporkan kejadian itu pada tetangga dan paman korban. Sedangkan pelaku berusaha kabur, namun dikejar oleh warga dan langsung dihajar sampai babak belur,”ujarnya. Imam Syafi’ie mengungkapkan, sekarang pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Dungkek, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara korban sudah divisum ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dungkek,”terangnya. Untuk proses selanjutnya, diperkirakan kasus pencabulan itu akan dilimpahkan pada Polres Sumenep. “Pelaku bakal dijerat pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp. 300 juta,”pungkasnya. ( Nita, Esha )