Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-03-2007
  • 2415 Kali

CALON KEPALA DESA BANYAK DARI KALANGAN PNS GURU

Sumenep-Kominfo News Room : Banyaknya kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) utamanya tenaga pendidik yang maju dalam bursa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengundang keprihatinan semua pihak. Meraka menilai seorang tenaga pendidik semestinya mengedepankan tugas mulyanya untuk mendidik generasi bangsa dari pada menjabat sebagai pimpinan Desa. Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. H. M. Kamalil Ersyad, M,Pd mengatakan, kendati PNS tenaga pendidik tidak ada larangan untuk maju dalam pencalonan Kepala Desa, namun seharusnya guru itu bisa mengendalikan keinginannya sebagai penguasa di tingkat Desa. Profesi seorang tenaga pendidik sejatinya sangat mulya dibandingkan seorang Kepala Desa, apalagi masyarakat saat ini sangat membutuhkan kehadirannya, karena saat ini tenaga pendidik sangat terbatas. Namun demikian, PNS tenaga pendidik yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa merupakan hak azasi dari setiap warga negara. Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, A. Fajar Hari Pontoh, SH, MM menerangkan, hingga saat ini tidak ada larangan bagi guru PNS untuk mencalonkan Kepala Desa, karena ketetapan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tenaga pendidik bisa menjabat sebagai Kepala Desa asalkan telah mendapat izin dari Bupati. Menyinggung terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 Januari 2007 dan mengacu kepada Surat Edaran Menpan Nomor 15 tahun 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS Guru dan Non Guru, Hari Pontoh menegaskan, tidak berpengaruh terhadap Perda tentang Kepala Desa yang berlaku di Sumenep. Kedudukan Perda dengan SE dalam tata hukum di Indonesia masih lebih kuat Perda, apalagi Perdanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan telah terlanjur disahkan. Namun untuk masa mendatnag, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk merevisi Perda tentang Pilkades, sehingga pada tahun mendatang, tenaga pendidik PNS tidak bisa mencalonkan sebagai Kepala Desa. ( Yasik, Esha )