Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-09-2022
  • 609 Kali

Camat Pragaan Sambut Baik Kedatangan Tim Pemasangan Poster Rokok Ilegal

Media Center, Selasa ( 06/09 ) Camat Pragaan menyambut baik kedatangan para Tim Gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta bagian Perekonomian Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep dalam rangka pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko di Kecamatan setempat.

Dalam poster yang ditempel tersebut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai, juga menjelaskan sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Selain itu, poster juga berisi kalimat perintah "Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat!", yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP mengatakan bahwa keberadaan tim hanya melakukan pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep.

"Hanya pendataan dan pengumpulan data informasi peredaran barang ilegal, bukan penindakan. Tim juga memberi imbauan kewaspadaan barang ilegal," ungkapnya, Selasa (06/09/2022). ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )