Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-04-2008
  • 732 Kali

Camat Raas Warning Kepala Desa Terkait Pendistribusian Raskin

News Room, Sabtu ( 26/04 ) Munculnya kasus penyimpagan raskin di sejumlah Desa, ternyata menjadi perhatian serius bagi Kecamatan Raas. Buktinya, Kecamatan setempat menyerukan agar kepala desa dalam mendistribusikan raskin benar-benar mengacu kepada aturan. Camat Raas, Fatah Samani, S.Sos mengatakan, Kepala Desa dalam mendistribusikan raskin kepada masyarakat penerima harus mematuhi semua ketentuan, khususnya terkait dengan harga raskin. Fatah Samani menegaskan, Kepala Desa dengan alasan apapun jangan sampai menaikkan harga, sebab untuk pendistribusian raskin telah memperoleh subsidi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun yang jelas, karena jatah raskin itu tidak sesuai KK penerima, dan jika Kepala Desa ingin meratakan pembagian raskin tersebut harus melakukan musyawarah Desa, guna mencari pemecahannya. Fatah Samani menyatakan, pihaknya telah mengajukan penambahan KK miskin penerima raksin sebanyak 3.000 KK, sebab dengan alokasi raskin setiap bulan untuk 9 Desa yang mencapai 119 ton setiap bulan, tidak bisa memenuhi KK miskin. Hingga saat ini Kecamatan Raas telah menebus jatah raskin selama 3 bulan terhitung bulan Januari hingga Maret. ( Yasik, Esha )