Media Center, Selasa ( 23/01 ) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep terus lakukan sosialisasi anti narkoba dan kegiatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam keselamatan generasi bangsa, dan sangat menjijikkan bagi semua pihak dan secara tidak langsung narkoba merupakan ancaman bagi negara.
Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, S.E., M.M., ketika ditemui Media Center, Selasa (24/01/2017) mengatakan, dalam sosialisasi narkoba ada empat pilar, diantaranya pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pemberantasan. Pada tahun 2016 ada 9 orang yang rawat inap di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget yang diiringi BNN Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya setiap benda yang memabukkan haram hukumnya sudah jelas diatur dalam Al-Quran dan Hadits, tinggal bagaimana masyarakat tidak terpengaruh oleh narkoba yang sangat menjanjikan bahayanya.
Selain itu bahaya narkoba tidak hanya mengancam fisik tapi juga psikis, ketergantungan, pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dan pengguna narkoba kalau tidak dihentikan akibatnya bisa gila, dipenjara atau mati. ( JuP-01, Fer )