Sumenep-Kominfo News Room : Program pemerintah daerah yang sejatinya membantu masyarakat kurang mampu, ternyata masih menjadi fokus perhatian dalam pembahasan RAPBD di tingkat Komisi. Salah satunya yakni program santunan kematian, pada pembahasan RAPBD ditingkat Komisi D DPRD Sumenep bersama Dinas Kesejahteraan Sosial, dana santunan kematian tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. H. Kurniadi Wijaya, M.Si mengemukakan, pihaknya bersama Komisi D menyepakati agar dana santunan kematian ini berlanjut hingga tahun ini, bahkan terkait dengan dananya, pada RAPBD tahun ini tetap dianggarkan seperti tahun sebelumnya, sebesar Rp. 600 juta, dan masing-masing pemohon mendapatkan santunan sebesar Rp. 1 juta. Namun demikian, program santunan kematian ini berlaku terhitung sejak bulan Juli hingga Desember, oleh karenanya masyarakat kurang mampu akan mendapatkan santunan kematian apabila keluarganya meninggal pada bulan Juli hingga Desember tahun ini. H. Kurniadi Wijaya menerangkan, untuk mengantisiapsi adanya penyimpangan seperti tahun 2004 dan 2005, setiap pemohon yang mengajukan santunan kematian harus memperoleh keterangan dari Kapolsek masing-masing. Menyoal nominal anggaran sebesar Rp. 600 juta itu akan memenuhi target, H. Kurniadi Wijaya menambahkan, kalau anggaran dananya kurang, akan ditambah, namun jika dananya lebih hingga akhir tahun, pihaknya harus mengembalikan ke Kas Daerah. ( Yasik, Esha )