News Room, Sabtu ( 26/04 ) Adanya pemotongan terhadap bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Leggung Timur Kecamatan Batang-batang, membuat 7 orang penerima PKH itu melapor ke Polres Sumenep. Salah seorang pelapor, Misna (42) mengatakan, uang PKH itu dipotong oleh Kepala Desanya, Maskam, dengan alasan pemotongan itu untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK). “Dana PKH saya dipotong sebesar Rp. 270.000,00. Biasanya saya menerima sebesar Rp. 700.000,00 lebih,†katanya. Pemotongan PKH itu juga dialami 6 warga lainnya, rata-rata dipotong sebesar Rp. 100.000,00 hingga Rp. 300.000,00 per-penerima PKH. Sebenarnya pemotongan dana PKH tersebut, sudah dilaporkan pada 16 April 2008 lalu oleh 2 warga Desa Leggung Timur ke Polres. Namun, 7 warga sebagai penerima yang juga merasa dipotong, melaporkan kembali ke Polres Sumenep. Sementara itu, Kepala Desa Leggung Timur, Maskam ketika dihubungi via telepon oleh sejumlah wartawan mengaku memang ada pemotongan. Namun, potongan itu dilakukan, berdasarkan persetujuan dengan penerima PKH, yang dimusyawarahkan dalam forum musyawarah. “Pemotongan itu bukan atas inisiatif saya sendiri, tapi sudah ada persetujuan dalam forum musyawarah, yang dihadiri anggota BPD,†ujarnya. Maskam mengatakan, pemotongan dana PKH sebanyak 10 pr0sen itu, memang disepakati untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak mendapat dana PKH. “Saya tidak pernah memakan hasil pemotongan dana PKH itu. Semuanya diberikan kepada warga miskin yang tidak dapat dana PKH,†tegasnya. Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua BPD Leggung Timur, Ashari. Ia membenarkan, jika pemotongan dana PKH itu atas persetujuan warga penerima PKH, untuk diberikan kepada warga miskin yang belum memperoleh dana PKH. Namun, yang menjadi persoalan, kenapa setelah Kades menerapkan persetujuan itu, justru penerima PKH menganggap itu sebuah kesalahan. Padahal, sebelum pemotongan dilakukan, Kades bersama BPD dan penerima PKH melakukan musyawarah, dan menghasilkan persetujuan untuk dipotong. “Saya rasa lapor-melapor itu tidak perlu dilakukan, sebab persetujuan itu tercetus dalam forum musyawarah bersama,†terangnya. ( Nita, Esha )