Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-05-2013
  • 405 Kali

Dana BOS Harus Tepat Sasaran Jangan Dikorupsi

News Room, Senin ( 06/05 ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus tepat sasaran, artinya dana tersebut tidak diperuntukkan pada kegiatan-kegiatan di luar keharusan. Penyimpangan penggunaan dana BOS dapat diartikan sebagai korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan, bahwa penyalah gunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan adalah korupsi. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Edi Suprapto, S.Pd.I diruang kerjanya mengatakan, dengan dana BOS setidaknya terdapat 10 item pembiayaan pendidikan sekolah dapat dibebaskan dari orang tua murid. Misalnya pembiayaan penerimaan siswa baru (PSB), pembelian buku teks referensi, pembelian bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, ulangan/tes, pengembangan profesi guru, biaya operasional rutin, honorarium guru honorer, bantuan transport siswa dan biaya pengelolaan BOS. Selanjutnya dengan peningkatan anggaran dana BOS tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk memungut iuran dana tambahan dari orang tua murid. Tinggal bagaimana kepala sekolah mengelola dengan baik. ( JuP-01, Fery )