Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-08-2013
  • 557 Kali

Dana DBHCT Dinas Kesehatan Terancam Tak Bisa Dilaksanakan

News Room, Selasa ( 20/08 ) Perolehan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 825 juta, yang sediakan akan digunakan untuk pembangunan rehabilitasi fisik, terancam tidak bisa dilaksanakan, sehubungan hasil asistensi Tim DBHCT Propinsi, dana DBHCT dilarang untuk kegiatan rehab fisik. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumeep, dr. H. Rizka Rahadi, M.Si mengakui dana DBHCT yang diterima tahun 2013 ini terancam tidak bisa dilakukan dan terpaksa dicut dulu sambil menunggu program lebih lanjut. Sebab, jika dipaksanakan sesuai rencana untuk kegiatan rehab fisik akan bermasalah hukum dikemudian hari. “Karena tahun ini dana DBHCT sudah kami rencanakan untuk rehab fisik dan ternayata tidak boleh, lebih baik kami cut dulu dan mungkin bisa dianggarkan untuk tahun depan,”ujarnya. Diakui dr. Rizka, jika memang benar informasi yang diterima dari salah satu LSM di Sumenep, jika Dinas Kesehatan Sumenep akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 3 milyar dan PPIB sebesar Rp. 3 milyar, kalau memungkinkan kegiatan rehab fisik bisa dialihkan dari dana DAK tersebut. Dijelaskan, total dana untuk Dinas Kesehatan tahun 2013 ini, sebesar 117 milyart, terbesar kedua setelah Dinas Pendidikan Sumenep. untuk belanja langsung sebesar Rp. 57 milyar dan Rp. 60 milyar untuk belanja tidak langsung. Dan saat ini sudah terealisasi sekitar 42 persen. “Untuk Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) saat ini kami ajukan 2,3 milyart lebih untuk tambahan obat-obatan, 4,5 milyar untuk pelayana masyarakat miskin, kegiatan fisik Rp. 310 juta, dan jasa medis sebesar Rp. 3 milyar,”pungkasnya. ( Ren, Esha )