Sumenep-Infokom News Room : Meski PT. Sumekar Line Sumenep gagal dalam perebutan subsidi kapal, namun kapal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dharma Bhakti Sumenep (DBS) V tetap akan dipertahankan untuk beroperasi di perairan Kabupaten Sumenep. Untuk menutupi biaya operasional dan melunasi beban sewa beli DBS V, PT. Sumekar Line akan menaikan tarif. Seusai pertemuannya dengan Komisi B DPRD Sumenep, Direktur PT. Sumekar Line Sumenep, Drs. H. Moh. Toha, MM mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan DBS V untuk beropersai di perairan Kabupaten Sumenep, meskipun untuk melunasi beban hutang sewa beli DBS V sebesar Rp. 5 milyar lebih itu harus meminjam kepada pihak ketiga. Hanya saja menuurut H. Moh. Toha, konsekwensinya tarif DBS V harus dinaikkan, alasannya, apabila tidak ada perubahan tarif, pihaknya tidak berani berspekulasi meminjam uang untuk melunasi DBS V, sebab sudah dipastikan PT. Sumekar Line akan merugi. Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam menuturkan, untuk mendapatkan bantuan keuangan agar DBS V tetap beroperasi di perairan Sumenep, terpaksa harus ada kenaikan tarif, sebab setelah Bank Muamalat yang berencana sebagai peyandang dana melakukan audit terhadap PT. Sumekar Line yang merugi. Oleh karenanya, menurut KH. Unais Ali Hisyam, Bank Muamalat akan mengucurkan dana, jika PT. Sumekar Line menaikan tarif antara Rp. 650,00 sampai Rp. 700,00 per mil setiap orangnya. Menyinggung apakah kenaikan tariff tidak akan merugikan masyarakat, KH. Unais Ali Hisyam menuturkan, dengan tariff Rp. 650,00 hingga Rp. 700,00 per mil perorangnya itu, masih dibawah ketentuan standart tarif sesuai SK. Menteri Perhubungan, sebab untuk jalur laut standartnya adalah sebesar Rp.1.000,00 per mil perorangnya. (Yasik, Esha)