DPRD Sumenep News: Mendekati masa akhir keanggotaan DPRD periode 2004-2009, Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep melakukan konsultasi terkait dana pesangon purna tugas anggota dewan. Konsultasi dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2009, bertempat di Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah ( BAKD ) Departemen Dalam Negeri Jl. Vetran Nomor 7 Jakarta. Turut serta dalam rombongan konsultasi, Wakil Ketua Komisi A Fajar Hari Ponto, SH. MM, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep Drs. H. Akhmad Mawardi, M.Pd, dan 3 orang anggota Komisi A, yaitu Drs. Moh. Yusuf, Sitrul Arsy, S.Ag, dan M. Hafidz, BA. Sedangkan dari Sekretariat DPRD turut mendampingi Kasubag Perundang–Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep Sukaryo, SH. Di Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah ( BAKD ) Departemen Dalam Negeri, rombongan diterima Kasubid Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Bakir Al - Afiv, SH, M.Si, di ruang pertemuan Depdagri. Dari hasil pertemuan diperoleh kejelasan bahwa setiap anggota DPRD berhak menerima dana purnatugas sesuai jangka waktu masa tugas yang dijalankan. Karena setiap anggota anggota dewan menjalani masa tugas yang berbeda, dengan demikian besarnya dana purnatugas yang diterima juga berbeda. â€ÂSebagaimana ketentuan yang ada setiap anggota dewan berhak menerima dana purna tugas. Hanya saja, besarnya uang purna tugas yang diterima nantinya tidak sama antara anggota dewan yang satu dengan anggota yang lainnya. Itu tergantung pada masa tugas yang dijalani oleh masing-masing anggota dewanâ€Â, ungkap Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Dari hasil konsultasi, sesuai laporan Komisi A, juga diketahui sejumlah materi penting lainnya, yaitu: pertama, bahwa akhir masa bhakti Anggota DPRD pereode 2004 – 2009, terhitung sampai dengan sejak pengucapan sumpah/ janji oleh Anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2009 untuk masa bhakti 2009 – 2014, dengan tetap menghitung masa bhakti Anggota DPRD pereode 2004 – 2009 genap sampai dengan 5 (lima) tahun; Kedua, bilamana pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD yang baru pelaksanaannya tertundah (molor) atau sebaliknya dalam arti tidak genap 5 (lima) tahun, maka hak gaji dari Anggota DPRD yang lama tetap dihitung sampai dengan 5 (lima) tahun; Ketiga, mengenai pemberian uang jasa pengabdian (purna bhakti) untuk Anggota DPRD yang lama supaya disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Isi dari PP tersebut menyebutkan bahwa : (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya diberikan uang jasa pengabdian; dan (2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bhakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan: (a) Masa bhakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; (b) Masa bhakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; (c) Masa bhakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi; (d) Masa bhakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi; (e) Masa bhakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi; dan (f) Masa bhakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.(mam)