Sumenep-Infokom News Room : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan akan bertambah. Setelah membatalkan sebanyak 506 Perda sejak taun 1999 hingga 2 Maret 2006 lalu, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) segera membatalkan 393 Perda linnya yang bermasalah. Sehingga total Perda yang dibatalkan sebanyak 899. Biro Hukum Depdagri yang membahas Perda-perda bermasalah itu menyatakan, ke 393 Perda tersebut sudah masuk kategori layak dibatalkan. “Pembatalan itu dilakukan, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum�, kata Sekretaris Jenderal Depdagri, Progo Nurdjaman, di Jakarta kemarin. Penyisiran Perda, jelas Progo, dilakukan sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Jumlah total Perda yang disisir mencapai 5.054 buah. Umumnya tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan sumbangan pihak ketiga. Kendati bermasalah, tak semua Perda itu dibatalkan. Ada pula yang direvisi. Dari 5.054 Perda, 156 diantaranya direvisi. Sebanyak 3.966 masuk kategori layak dilaksanakan, dan 930 Perda dibatalkan Depdagri atau Daerah yang bersangkutan. Yang dinyatakan layak dibatalkan sebanyak 930 Perda, yang dibatalkan Depdagri sebanyak 899 dan sebanyak 24 Perda dibatalkan oleh Daerah bersangkutan, sedangkan 7 Perda lainnya masih menunggu sikap dari Daerah tersebut. Progo menjelaskan, pembatalan Perda itu karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misalnya tentang Pajak Daerah yang tumpang tindih dengan pusat. Seperti misalnya Pajak Komoditi Perkebunan dengan PBB, serta Pajak Pengolahan Migas dengan PPN dan BBN-KB. Perda dibatalkan karena pengaturannya bias, seperti ditetapkan sebagai retribusi, tapi pungutannya bersifat pajak. Sebagai contoh adalah Retribusi Ijin Pemanfaatan Sumber-sumber Air yang tarifnya dihitung berdasarkan pada kubikasi air yang dimanfaatkan. Selain itu, kata Progo, pungutannya retribusi namun tidak berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan, seperti Retribusi Peredaran Kayu. Perda dibatalkan, karena substansi yang diatur bukan merupakan kewenangannya, seperti Retribusi Tera dan Tera Ulang yang dilaksanakan Kabupaten/Kota, padahal hal itu merupakan kewenangan pemerintah Propinsi. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, kata Progo, mengakibatkan disinsentif ekonomi yang dapat merusak pola perdagangan investasi, produksi, dan konsumsi. Juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi, seperti Retribusi Asal Komoditas. Progo membantah, bahwa dengan pembatalan Perda-perda itu untuk memperkuat sentralisasi. (Rep, Esha )