Sumenep-Infokom News Room : Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, ternyata menimbulkan persoalan di tingkat bawah. Pasalnya, dalam PP tersebut terjadi kegamangan, karena ada dua persepsi, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar segera di PNS-kan dengan menerbitkan PP tersendiri. Namun, dalam pasal 103 peralihan disebutkan, bahwa kekosongan Sekdes akan diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Sehingga, sejumlah Sekretaris Desa se Kabupaten Sumenep merasa khawatir dengan keberadaan PP tersebut. Karena, hingga saat ini nasib Sekdes yang mayoritas akan berakhir pada tahun 2007 itu belum ada kejelasan yang valid, mengenai ketetapan pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Karena itu, Sekdes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Sekretaris Desa (FKSD) Kabupaten Sumenep, Rabu (15/02) melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Sumenep, Plt Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, di ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep. Juru bicara FKSD, Muhlis menandaskan, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan PP tersendiri, yang mengatur pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Muhlis mengaku, hal itu dilakukan, karena pihaknya khawatir, jika PP tersendiri itu tidak segera dibuat, maka nasib Sekdes yang selama ini sudah mengabdi tidak akan kebagian diangkat menjadi PNS. Sehingga, pihaknya menilai dalam PP tersebut, banyak mengandung unsur politik dan hukum. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. H. Moh. Kamalil Ersyad, M.Pd berjanji akan menyampaikan hasil aspairasi para Sekdes tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai bahan pertimbangan, agar PP tersendiri itu segera diterbitkan. Sehingga, Peraturan Daerah (Perda) yang baru juga secepatnya bisa direvisi. Karena, H. Moh. Kamalil Ersyad menjelaskan, Perda Nomor 04 tahun 2001 tentang Pemerintahan Desa, tidak bisa direvisi tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri itu. ( Nita, Esha )