DPRD Sumenep News: Diberlakukannya Undang – undang 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kemudian dirubah menjadi Undang – undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, berdampak terjadi perubahan di tatanan pemerintahan. Masyarakat diberikan porsi yang seluas – luasnya mengembangkan pemerintahan dan pembangunan. Namun perubahan itu, kurang memberikan dampak yang signifikan terhadap peran camat, bahkan peran camat agak berkurang dan berubah fungsi, camat tidak lagi sebagai kepala wilayah. Kondisi yang demikian, menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Drs. Abuya Busyro Karim Msi untuk melakukan program silaturahim ke kecamatan – kecamatan setiap bulannya, bertujuan untuk bertukar pikiran dan serap aspirasi dengan camat tentang realitas melaksanakan fungsi dan tugasnya di era otonomi daerah yang lebih terkonsentrasi membantu tugas – tugas Bupati. Kemudian disamping itu, dalam kunjungan ke lapangan merupakan tindak lanjut supervisi kunjungan komisi – komisi ke kecamatan dalam melaksanakan pengawasan beberapa waktu lalu tentang realisasi APBD tahun anggaran 2006, kemudian hasil kunjungannya akan menjadi bahan masukan dan catatan penting bagi DPRD Kabupaten Sumenep untuk pengembangan APBD tahun – tahun selanjutnya. Hasil silaturahim ke kecamatan – kecamatan yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, ternyata banyak hal yang cukup menarik, karena selama ini banyak tugas camat di kecamatan.Yang terlewatkan tanpa ada koordinasi terkait, berbagai program maupun kebijakan yang akan dilakukan diwilayah kecamatan Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, menginginkan adanya pemberdayaan tugas camat di kecamatan. Dalam kunjungannya, salah satu aspirasi yang perlu diwujudkan adalah bagaimana pemberdayaan camat, karena dari sisi aturan yang ada, tugas camat tidak seprti dulu menjadi kepala wilayah, yang diinginkan lebih dari itu camat tidak hanya menjadi fasilitator dan administratir kecamatan. Camat bisa langsung punya kekuasaan untuk mengatur di kecamatannya, misalnya memberdayakan masyarakatnya. Paling tidak masyarakat desa di masing – masing wilayah kecamatan. Untuk pemberdayaan Camat, pihaknya telah meletakkan pondasi, yaitu kebijakan daerah bahwa camat menjadi satuan kerja (satker). Tapi ini harus ditindaklanjuti. Bukan hanya menjadi satker, perlu ditindaklanjuti basgaimana program kedepan. Minimal perlu ada koordinasi dengan camat tentang beberapa program yang akan dilakukan di kecamatan. Artinya setiap kebijakan yang dilaksanakan di wilayah kecamatan, Camat harus tahu terhadap kebijakan itu. Paling tidak ada koordinasi yang baik dengan camat. Sinyalemen kebjakan tentang pemberdayaan camat akan terwujud dengan baik, tidak semudah dibayangkan, hal tersebut membutuhkan sebuah kebijakan yang konprehensif dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sehingga pada tataran aplikasinya tidak akan menemui jalan buntu, Yang pasti Gagasan ini sebuah kebijakan politis yang menarik dan perlu dukungan penuh, karena dilihat dari manfaatnya akan berdampak pada pengembangan kecamatan terutama meningkatkan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Sehingga warna otonomi daerah akan berjalan lebih optimal. (Bagian Humas & Publikasi DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.