Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-03-2023
  • 1679 Kali

Di Tangan Polres Sumenep, Sengketa Lahan PT Garam Berakhir Melalui Perjanjian Damai

Media Center, Kamis ( 09/03 ) Kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan isapan jempol belaka. Itu dibuktikan dengan penyelesaian sengketa lahan antara PT Garam dengan warga berakhir melalui perjanjian damai di tangan Polres Sumenep.

Polres Sumenep, yang dipimpin AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., berhasil menyelesaikan perkara pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang sah antara PT Garam dan warga secara restorative justice.

Perdamaian kedua belah pihak digagas oleh Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut melalui Restorative Justice (RJ) demi kebaikan dan kerukunan bersama.

Turut serta dalam restorative justice Kapolres Sumenep, Direksi PT Garam, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Kalianget, Kades Karangayar, Kades Pinggir Papas dan terlapor

Kapolres menyebutkan, dalam pertemuan Restorative Justice antara PT Garam dan warga bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamaian bersama. 

Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara PT Garam dan warga disaksikan Kapolres Sumenep, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H, Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H., Kapolsek Kalianget AKP Haries Prabowo Kurniawan, S.H., Kades Karanganyar H. Suharto Hadi, dan Kades Pinggir Papas H. Abdul Hayat.

“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Sumenep saat ini,” tutur Kapolres Sumenep, Kamis (09/03/2023).

Apabila di kemudian hari, ada pihak yang melanggar isi perdamaian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga, Mohammad menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep atas terselesaikannya persoalan sengketa pemakaian lahan tanpa izin pemilik yang sah melalui Restorative Justice.

“Dalam upaya penyelesaian sengketa yang kami hadapi, di samping upaya penegakan hukum lebih mengedepankan upaya perdamaian dengan Restorative Justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan akhirnya membuahkan hasil dengan baik," tuturnya. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep yang sudah berupaya melakukan penyelesaian masalah ini, dengan hasil kesepakatan damai. ( Nita, Fer )