Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2011
  • 645 Kali

Dianggap Melanggar Disiplin, Oknum Anggota Polres Dipecat

News Room, Kamis ( 10/11 ) Pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Bripka Wahyu Utomo, berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai Keputusan Kapolda Jawa Timur, terhitung 30 September 2011. Yang bersangkutan dipecat secara resmi dari kesatuannya, karena melakukan beberapa kali pelanggaran disiplin. PTDH terhadap oknum polisi tersebut dikemas dalam sebuah upacara dihalaman Mapolres Sumenep, Kamis (10/11) pagi, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dirin. Namun, upacara PTDH tidak dihadiri oleh oknum polisi yang dipecat. “Ketidak hadiran yang bersangkutan tidak masalah. PTDH tetap dilaksanakan. Jadi, upacara ini menandakan Wahyu Utomo bukan lagi anggota Polri, melainkan kembali menjadi masyarakat biasa,”kata Dirin, di Polres Sumenep, Kamis (10/11). Dirin menjelaskan, oknum polisi yang dipecat itu memang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, baik di Polres Sumenep maupun saat bertugas di Probolinggo. “Jenis pelanggaran disiplin itu, berupa tidak masuk berturut-turut selama 74 hari, utamanya saat siaga satu. Yang bersangkutan mulai bertugas di Polres Sumenep tahun 2010 lalu,”terangnya. Upacara PTDH ini, kata Dirin, diharapkan merupakan yang terakhir kalinya, agar menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya. “Ini sebuah upacara yang tidak diinginkan oleh siapa pun, termasuk kami sebagai pimpinan Polres Sumenep. Semoga tidak ada upacara seperti ini lagi pada masa mendatang,”ungkapnya. ( Nita, Esha )