Sumenep-Kominfo News Room : Menindak lanjuti laporan mengenai adanya dugaan penggelembungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan anggaran pemerintah di Madrasah Ibtida’iyah Negeri (MIN) Kolor Kota Sumenep sebesar Rp. 9.085.000,00. Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Mahmud, M.PdI menyatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala MIN Kolor, H. Khotib beserta oknum yang terlibat didalamnya, untuk diperiksa. Namun, pemanggilan itu melalui Kasubag Tata Usaha Depag, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap data penerimaan maupun pengeluaran dana BOS dan anggaran pemerintah. H. Mahmud menandaskan, setelah pemeriksaan itu dilakukan, pihaknya meminta kepada Kasubag TU Depag, untuk segera melaporkan hasil tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). H. Mahmud menuturkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa membeberkan persoalan tersebut, apakah memang betul terjadi penggelembungan dana BOS dan Anggaran Pemerintah di MIN Kolor. Karena, pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan tersebut. Namun, H. Mahmud menyatakan, jika dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya penggelembungan, maka pihaknya akan bertindak tegas, dengan memaksa Kepala MIN Kolor beserta oknum yang terlibat, untuk mengembalikan dana tersebut, mengingat dana itu bukan milik pribadi, melainkan hak orang lain yang memang harus dikembalikan. H. Mahmud menjelaskan, sebagai bukti bahwa pihaknya benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap kepala MIN Kolor bersama oknum yang terlibat penggelembungan dana BOS dan anggaran pemerintah, pihaknya akan segera melayangkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Propinsi Jawa Timur. Ditempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. KH. Kamalil Ersyad, M.PdI mengakui, bahwa komisinya juga menerima laporan dugaan penyimpangan dana BOS dari kolaisi LSM, karena itu dalam waktu dekat komisinya akan mengklarifikasi masalah itu dengan Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kabupaten Sumenep. Sementara loporan dugaan penyimpangan itu diantaranya penyalah guganaan dana BOS dengan memalsukan tanda tangan, penyalah gunaan anggaran serta pemotongan dana hak guru. ( Nita, Yasik, Esha )