Sumenep-Infokom News Room : Komisi A DPRD Sumenep, secara resmi Jum’at (03/02) menggelar rapat koordinasi dengan pengelola Café Zanzibar yang ditengarai menjual Minuman Keras (Miras), Pornografi dan melakukan Pornoaksi. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. H. Moh. Kamalil Ersyad, M.Pd ketika ditemui News Room usai rakor itu menyatakan, rakor itu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan yang dilayangkan Ketua PCNU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Kholil, M.Hum dan Gerakan Pemuda Anshor beberapa hari yang lalu, yang menyatakan menolak terhadap keberadaan café tersebut. Kamalil Ersyad muturkan, dalam rakor tersebut pihaknya juga mewanti-wanti kepada pengelola Café Zanzibar, untuk sementara tidak beroperasi, karena café tersebut tidak berijin. Ia menerangkan, setelah dilakukan koordinasi, akhirnya pengelola Café Zanzibar menyatakan siap, untuk segera mengurus ijin pendirian café. Bahkan, ia juga menambahkan, pengelola café tersebut juga berjanji akan mengubah style atau mengubah gaya pelayanan yang disajikan. Dijelaskan Kamalil Ersyad, pihaknya terpaksa bertindak tegas, karena sajian yang disuguhkan café tersebut dilarang oleh Agama maupun aturan di Kabupaten Sumenep, khususnya diperundang-undangan nasional. Dan pihaknya tidak akan mempersoalkan mengenai pendirian café, asalkan cafe tersebut berijin, tidak menyajikan miras, jam buka tidak terlalu malam, dan tidak menyediakan ruangan karaoke. Selanjutnya Kamalil Ersyad menandaskan, aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh café yang ada di Kabupaten Sumenep. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti kepada café yang tidak berijin untuk segera mengurus ijin pendiriannya, karena tindakan tegas akan segera dilakukan. Sementara itu, rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua PCNU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Kholil, GP Anshor, Organisasi Kemasyaratan (Ormas) Fatayat dan Muslimat, Alim Ulama, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP dan Polres Sumenep. ( Nita, Esha )