News Room, Kamis ( 23/05 ) Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona di kalangan masyarakat. Tak anyal, segala jalan ditempuh guna mencapainya. Bahkan, tak tanggung-tanggung mereka berani bayar mahal meski berakhir kecewa. Seperti yang dialami Moh. Dafir, warga Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terpaksa harus kehilangan uang Rp. 150 juta, gara-gara termakan rayuan SFD, oknum pengawas di lingkungan Kantor Kementrian Agama setempat, yang mengaku punya jatah kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kejadian itu berawal ketika SFD datang ke rumah Moh. Dafir, menawarkan menjadi CPNS di lingkungan Kementrian Agama. SFD mengaku punya "channel" di Jakarta yang bisa merekrut CPNS di luar jalur reguler. “Awalnya saya sempat tidak percaya. Tapi dia terus membujuk. Waktu itu ngomongnya tanpa uang pelicin. Yang penting menyerahkan berkas dulu. Akhirnya saya pun bersedia,” tutur Dafir, Kamis (23/05). Singkat cerita, Dafir mengaku melengkapi seluruh berkas yang diminta, diantaranya foto copy ijazah, mulai SD hingga S-1. Tak berselang lama, korban dipanggil ke Jakarta, menemui beberapa orang yang akan memproses rekrutmen korban sebagai CPNS di Kemenag. “Namun, sepulang dari Jakarta, SFD meminta uang pada saya sebagai jaminan atas proses rekrutmen tersebut. Tanpa berpikir, uang tunai Rp. 75 juta yang dibagi dalam dua tahap, Rp. 30 dan Rp. 45 juta saya berikan dengan bentuk tanda tangan kwitansi dan transfer,”terangnya. Dafir mengungkapkan, setelah menerima uang tersebut, oknum pelaku kembali mengajukan permintaan uang senilai Rp. 75 juta dengan dalih melengkapi keuangan, karena SK CPNS sudah turun. “Saya kembali diminta ke Jakarta untuk mengambil SK CPNS Kemenag yang sudah turun. Hanya saja, saya diminta harus menggenapi uangnya menjadi Rp. 150 juta. Saya pun mentransfer uang Rp. 75 juta,”ujarnya. Ia mengaku menerima SK berkop Kantor Kementrian Agama RI, yang menyatakan dirinya lolos seleksi CPNS 2012, dan berhak mengikuti pemberkasan. Dafir pun menghubungi SFD, dan dirinya disuruh menunggu beberapa waktu dulu di Jakarta. “Tapi hingga 13 hari, tetap tidak ada panggilan dari Kemenag untuk pemberkasan. Akhirnya saya berinisiatif mendatangi Kantor Kemenag di Jakarta, menanyakan perihal SK tersebut. Betapa terkejutnya, SK CPNS yang dibawanya dari Kementrian Agama RI dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian Dr. H. Ali Hadiyanto, dinyatakan palsu oleh Kemenag RI,”tandasnya. Karena merasa ditipu, Dafir pun memilih untuk melaporkan SFD ke Polres Sumenep. Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto mengaku siap menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. “Pelapor juga kami mintai keterangan, kemudian penyidikan akan kami teruskan dengan meminta keterangan pada pegawai Kemenag Sumenep dan Kemenag pusat sebagai saksi,”paparnya. Sementara bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Moh. Tahirullah, memastikan bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan dari korban yang dirugikan atas tindakan SFD tersebut. “Untuk nama SFD memang ada di Kemenag Sumenep sebagai Pengawas. Tapi apakah yang dimaksud korban, benar SFD yang merupakan karyawan kami atau bukan, kami belum tahu, karena belum ada laporan ke kami,”tuturnya. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenag dengan sistem jatah. Rekrutmen CPNS dilakukan secara on line. “Tidak ada istilah jatah-jatahan. Semua pasti lewat tes dan seleksi. Dan rekruetmen CPNS Kemenag ini sudah on line sistemnya. Seluruh Indonesia,”ungkapnya. Ia juga menduga kuat SK yang dibawa oleh korban merupakan SK palsu. Apalagi ketika melihat yang bertanda tangan di SK tersebut adalah Kepala Biro Kepegawaian. “Sebab, SK CPNS dikeluarkan oleh menteri, namun legalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama. Jadi yang tanda tangan SK itu Kakanwil, bukan Kepala Biro Kepegawaian. Ditambah stempel yang digunakan juga bukan stempel resmi kantor Kemenag. Berarti ini memang SK palsu,”pungkasnya. ( Nita, Esha )