Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2007
  • 332 Kali

Dinas Pendidikan Sumenep Akan Merubah Mekanisme

News Room, Sabtu ( 15/12 ) Dinas Pendidikan akan berupaya dalam proses sertifikasi guru tahun mendatang, mekanisme kualifikasi ijazah ada perubahan. Pasalnya, dengan kualifikasi ijazah yang berlaku saat ini, sangat membebani tenaga pendidik yang telah berusia lanjut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menegaskan, pemberlakuan kualifikasi ijazah untuk pelaksanaan sertifikasi guru itu terasa sangat memberatkan tenaga pendidik, khusunya yang berusia 40 tahun dan berijazah SPG, sebab untuk kualifikasi ijazah sertifikasi guru itu ketentuannya harus berijazah S-1 PGSD. Karena itu pihaknya akan berupaya agar tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri dalam kurun waktu 20 tahun, meski hanya berijazah SPG bisa mengikuti sertifikasi guru. Menyinggung pelksanaan sertifkasi guru tahun ini, H. Moh. Rais menuturkan, pihaknya sangat gembira karena sertifikai guru telah berlansgung dengan baik, meskipun dalam proses pelaksanaanya, pihaknya menjumpai kendala, bahkan sertifikasi guru Kabupaten Sumenep telah sesuai dengan kuota. ( Yasik, Esha )