News Room, Selasa ( 28/07 ) Lembaga pendidikan dihimbau dalam pengelolaan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS), harus mempublikasikan ke permukaan publik. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, publikasi RAPBS masing-masing lembaga pendidikan, pada prinsipnya untuk menindak lanjuti konsep manejemen berbasis sekolah. Dalam konsep manejmen sekolah pada hakekatnya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam pengelolaan keuangan dan program sekolah. Untuk itu, selayaknya jika lembaga pendidikan secara transparan mengumumkan hasil RAPBS-nya. â€ÂKami memang menginginkan setiap sekolah memancangkan RAPBS dengan harapan ada tranpransi di sekolah, baik untuk penggunaan dana BOS, block grand dan bantuan biaya pendidikan, sehingga masyarakat umum bisa mengetahui pemanfaatan dana di lembaganya,â€Âtegasnya. H. Moh. Rais menyatakan, saat ini memang ada sejumlah lembaga pendidikan yang tidak yang mempublikasikan RAPBS, namun masing-masing lembaga pendidikan itu memiliki buku RAPBS yang ditempatkan diruang khusus. Pihaknya tidak bisa menindak tegas lembaga pendidikan yang sengaja tidak mempublikasikan RAPBS lembaganya, sebab sejumlah lembaga pendidikan belum memiliki papan pengumuman khusus. ( Yasik, Esha )