Sumenep Kominfo News Room : Dinas Pendidikan menilai munculnya klaim 4 rekanan mendapatkan rekomendasi Departemen Pendidikan RI yang boleh mengikuti pengadaan alat peraga untuk sekolah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk wilayah Jawa Timur sebagai bentuk monopoli. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh Rais mengatakan, pihaknya menangkap bahwa pengakuan 4 rekanan tersebut akan memunculkan monopoli dalam pengadaan alat peraga DAK tahun ini. Apalagi, pihaknya belum menerima surat resmi dari Depertemen Pendidikan Nasional yang memberitahukan rekanan yang berhak mengikuti pengadaan alat peraga. Hingga saat ini Dinas Pendidikan hanya menerima petunjuk teknis tentang spec pengadaan alat peraga untuk masing-masing lembaga pendidikan penerima. Moh Rais menuturkan pihaknya tidak akan menginterfensi lembaga pendidikan penerima untuk membeli kebutuhan DAK-nya kepada salah satu rekanan, hanya saja dinas pendidikan menenkankan lembaga pendidikan penerima harus melakukan kontrak kerja dengan rekanan bahwa jika barang-nya tidak sesuai dengan speck rekanan yang bersangkutan siap dituntut melalui jalur hukum. Sementara Departemen Pendidikan RI merekomendasikan empat rekanan yang boleh mengikuti pengadaan alat peraga Antara lain, UD Peraga Pembina, CV Empat Pilar Pendidikan, CV Anggamedia, dan PT Cipta Inti Permindo. Dari empat rekanan yang mempunyai hak cipta PT Empat Pilar Pendidikan Grup mengirimkan somasi ke diknas melalui kuasa hukumnya Junianto SH. Rekanan tersebut mengirimkan somasi kepada diknas, karena mereka berharap pada pelaksanaan program DAK tahun ini, sekolah tidak lagi menggunakan barang bajakan. (yasik)