Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-01-2011
  • 391 Kali

Dinkes Hentikan Kontrak Kerja Pengadaan Obat-obatan DAK 2010

News Room, Kamis ( 06/01 ) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, menghentikan pekerjaan rekanan pengadaan obat-obatan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan tahun 2010. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. H. Dzulkifli Machmudz, M.Si, M.Kes mengatakan, pihak harus menghentikan kontrak kerja dengan rekanan pengadaan obat-obatan tersebut, akibat rekanan pengadaan obat-obatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja. Rekanan pengadaan obat-obatan tersebut, ternyata baru bisa memasok obat-obatan sebesar 78 persen atau senilai Rp. 4,6 milyar hingga batas waktu yang telah ditentukan, pada tanggal 20 Desember 2010. "Program DAK 2010 harus tuntas pada tanggal 20 Desember 2010 dan tidak bisa dilanjutkan setelah tanggal yang ditentukan, akibatnya, kami langsung menghentikan pekerjaan rekanan tersebut untuk memasok kekurangan obat-obatan,"tegasnya. dr. H. Dzulkifli menyatakan, nilai pengadaan obat-obatan dari dana DAK Bidang Kesehatan 2010 sebenarnya sebesar Rp. 5,1 milyar. Proses untuk menentukan rekanan pengadaan obat-obatan melalui proses tender, dan pemenang rekanan tersebut berasal dari Surabaya. ”Untuk selanjutnya, dengan kejadian penghentian pekerjaan, kami dipastikan tidak menggunakan jasa rekanan itu dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep pada tahun depan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )