News Room, Rabu ( 26/02 ) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Perpajakan dan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi di Kabupaten Sumenep. Kegiatan yang diikuti sebanyak 55 pengurus Koperasi di Sumenep itu dilaksanakan selam 2 hari, mulai tanggal 26 hingga 27 Pebruari 2014 di Hotel C1 Sumenep. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si saat membuka kegiatan Bintek Perpajakan dan Koperasi itu berharap melalui kegiatan tersebut diharapkan para pengurus Koperasi bisa lebih mengetahui berbagai hal terkait dengan perpajakan di perkoperasian. “Jadi apa saja yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kewajiban sebagai pribadi maupun lembaga,”ungkapnya. Sebab, kewajiban perpajakan harus dipenuhi, karena jika tidak melaksanakan akan mendapat sangsi. Sebab, hukum yang sudah ditentukan memang sifatnya memaksa dan dapat dipaksanakan. Karena itu merupakan bagian dari kewajiban warga negara yang implementasinya juga untuk pembangunan negara secara menyeluruh. Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM, Moh. Yusran, SE menjelaskan, mellaui kegiatan Bintek Perpajakan bagi pengurus Koperasi bertujuan untuk memberikan pemahan serta serap aspirasi terhadap materi perpajakan dan Koperasi khususnya di Kabupaten Sumenep. Sebagai penyaji dalam kegiatan tersebut daari Konsutan Pajak Koperasi Jawa Timur dan Dari Dinas Koperasi Jawa Timur. Dengan materi Bintek terkait dengan Perpajakan Koperasi khususnya dalam penjelasan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. ( Ren, Esha )