Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-01-2017
  • 444 Kali

Dinkop Ingatkan Para Pengurus Koperasi Melaksanakan RAT

News Room, Rabu ( 18/01 ) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, S.H., M.Si., mengingatkan para pengurus Koperasi di Kabupaten setempat untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pertanggungjawaban kepada para anggotanya.

“Semua jenis Koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun sebagai bentuk kewajiban terhadap anggota Koperasi.” ungkapnya.

Dikatakan, aturan Koperasi untuk melaksanakan RAT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, selain mempertanggungjawabkan keuangan pengurus Koperasi kepada anggota, juga untuk mengetahui perkembangan usaha yang dilaksanakan Koperasi. Sehingga seluruh anggota mengetahui perjalanan usaha yang dijalankan Koperasi tersebut apakah sudah berkembang sesuai harapan atau seperti apa.

Sehingga, nantinya bisa dilakukan evaluasi dalam melaksanakan usaha berikutnya. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) saat RAT, yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

“Seperti biasa, RAT banyak dilakukan pada bulan-bulan Januari hingga Maret, seperti saat ini, banyak undangan RAT sejumlah Koperasi yang masuk ke kami. Karena itu, kami himbau bagi koperasi lainnya untuk melaksanan RAT.” pungkasnya. ( Ren, Fer )