Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-12-2008
  • 527 Kali

Dirjen Bea Dan Cukai Gelar Sosialisasi Cukai

News Room, Selasa ( 16/12 ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan, cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dan merupakan penerimaan negara, guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Ungkapan itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili Pengawas dan Pelayanan Cukai Wilayah Madura di Kabupaten Sumenep, Abubakar saat memberikan sosialisasi bagi hasil cukai tembakau di Pendopo Kecamatan Guluk-guluk, Senin (15/12) yang diikuti para pengusaha tembakau, Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Tokoh masyarakat. Dikatakan pula, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan dibagikan kepada Propinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembainaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, barang kena cukai antara lain Etil Alkohol, minuman yang mengandung Etil Alkohol, dan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Abubakar menjelaskan, cara untuk pelunasan cukai hasil tembakau dengan peletakan pita cukai, dan cukainya dianggap tidak dilunasi, jika peletakan pita cukainya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Camat Guluk-guluk, H. Abd. Rahem, SH menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan cermat dan seksama, karena penghasil tembakau terbesar itu terdapat di Kecamatan Guluk-guluk, sehingga cukainya juga tentu lebih banyak. ( JuP-23, Esha )