Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-05-2011
  • 433 Kali

Disbudparpora Sumenep Bertekad Kembangkan Pantai Lombang

News Room, Jum’at ( 20/05 ) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep bertekad untuk menata dan mengembangkan Pantai Wisata Lombang Kecamatan Batang-batang, sebagai obyek wisata unggulan di Kabupaten Sumenep. Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Moh. Nasir, MM, Jumat (20/05) mengatakan, pihaknya memang tetap ingin mengembangkan Pantai Lombang sebagai salah satu obyek wisata andalan Kabupaten Sumenep, sebab warga masyarakat, baik di Madura, dan luar Madura sudah mengenal Pantai Lombang yang merupakan satu-satunya pantai terbaik di Madura. Hanya saja, untuk langkah pengembangan Pantai Lombang sebagai obyek wisata, masih menunggu putusan kasasi sengketa lahan di pantai tersebut, sehingga pihaknya dalam upaya pengembangannya tidak ada masalah lagi dari warga masyarakat yang menggungat. ”Setelah ada putusan hukum yang jelas, bahwa lahan di Pantai Lombang yang digugat warga masyarakat, ternyata milik Pemerintah Daerah, kami bersama masyarakat setempat pasti mengembangkan Pantai Lombang sebagai obyek wiasata andalan Kabupaten Sumenep kedepan,”tegasnya. H. Moh. Nasir menyatakan, beberapa bulan terakhir ini, kondisi Pantai Lombang memang kurang kondusif dan tidak terawat, setelah ada permasalahan dengan warga masyarakat yang menggugat. Namun, pihaknya optimis apabila sudah turun putusan kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Lombang dari Mahkamah Agung (MA), Pantai Lombang kembali kondusif seperti tahun-tahun lalu sebelum ada konflik dengan warga masyarakat. ”Ini tugas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk mengembalikan Pantai Lombang, agar kembali kondusif bagi pengunjung dan mempromosikan kembali Pantai Lombang ke publik, agar masyarakat menyakini bahwa Pantai Lombang sudah kondusif dan tidak ada masalah,”ungkapnya. Sementara itu, Pantai Lombang yang memiliki hamparan pasir putih dan pohon cemara udang itu termasuk salah satu lokasi wisata alam andalan Kabupaten Sumenep sejak puluhan tahun lalu. Namun, pada awal 2009, salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1 hektar yang berada di kawasan dalam Pantai Lombang yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi wisata sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali, sejak April hingga Oktober 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat, sekaligus menegaskan lahan seluas 1 hektar yang diklaim milik penggugat, sebagai aset Pemerintah Daerah. Penggugat tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep hingga mengajukan kasasi ke MA setelah banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak. Sedangkan kasasi ke MA oleh warga penggugat bedasarkan informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, juga ditolak, namun hingga detik ini, Pemerintah Daerah belum menerima salinan resmi putusan kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Wisata Lombang, Kecamatan Batang-batang dari Mahkamah Agung. ( Yasik, Esha )