Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-11-2010
  • 366 Kali

Disdik Tunggu Surat KPP Soal Sengketa SDN Pagarbatu 3

News Room, Jum’at ( 12/11 ) Kasus sengketa lahan yang dibangun gedung SDN Pagarbatu 3, setelah sekian lama belum ada penyelesaian dengan Dinas Pendidikan, hingga akhirnya ditangani Komisi Pelayanan Publik (KPP) untuk dilakukan fasilitasi atas sengketa gedung sekolah tersebut. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. H. Moh. Shadik, MM kepada wartawan, Jum’at (12/11) di kantornya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari fasilitasi yang dilakukan oleh KPP terhadap persoalan sengketa SDN yang disegel warga tersebut. “Jadi, hingga saat ini kami masih belum menerima hasil dan keputusan Apapun dari KPP setelah dilakukan fasilitasi sebelumnya,”ujar H. Moh. Shadik. Jika, sudah ada keputusan, apapun akan ditindak lanjuti sesuai dengan keputusan itu. Karena itu. H. Shadik berharap pemilik lahan bisa membuka penyegelan yang dilakukan terhadap sekolah tersebut. Sebab, sangat kasihan kepada 76 siswa yang seharusnya melaksanakan kegiatan belajar di sekolah, namun saat ini terpaksa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menempati rumah warga. Harusnya, dalam menyelesaikan persoalan bisa dilakukan dengan hati yang jernih dan tidak lantas melakukan penyegelan terhadap sekolah. Karena didalamnya banyak siswa yang seharusnya mengenyam pendidikan dengan baik. “Kan masih bisa ditempuh dengan cara musyawarah maupun upaya lainnya yang lebih baik. Ketimbang anak-anak menjadi korban,”tambahnya. Sebenarnya, persoalan sengketa lahan di SDN Pagarbatu 3 itu sudah terjadi sejak bulan Mei 2010 lalu, yakni salah satu putra yang dulunya sebagai pemilik lahan yang dibangun sekolah itu melakukan penyegelan. Dengan alasan selama 25 tahun sejak tahun 1984 hingga saat ini masih belum ada pemberian ganti rugi terhadap lahan yang ditempati bangunan sekolah tersebut. ( Ren, Esha )