Media Center, Kamis ( 13/10 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep memusnahkan puluhan ribu dokumen kependudukan utamanya kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi, mengungkapkan, jika pemusnahan terhadap sejumlah dokumen kependudukan yang rusak atau invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sahwan, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, sesuai pencatatan ada sebanyak 59 ribu dokumen kependudukan terutama KTP-el yang kondisinya rusak ataupun invalid. Artinya bukan dokumen atau arsip yang masih dibutuhkan, tetapi dokumen rusak atau tidak dapat difungsikan kembali, seperti KTP rusak yang dikembalikan oleh pemohon.
Dijelaskan pula, jika tujuan dari pemusnahan KTP ini, untuk penertiban dan pengamanan agar dokumen KTP tidak dimanfaatkan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
“Tentunya, dokumen-dokumen kependudukan yang dimusnahkan tersebut setelah dipastikan para pemohon sudah mendapat kembali pencetakannya yang baru atau sudah mendapat KTP baru,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sumenep untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan. Sehingga dapat dengan mudah untuk dipastikan validasinya serta memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
“Kami selalu siap melayani sepenuh hati secara gratis tanpa dipungut biaya apapun sebagaimana program Bismillah Melayani,” tambahnya.
Sedangkan berbagai persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran dan lainnya perlu diketahui oleh calon pemohon terlebih dahulu, sehingga tidak kesulitan dan bolak-balik dalam pengurusannya.
”Lebih jelasnya bisa dibuka dan dipelajari di website resmi Disdukcapil Kabupaten Sumenep http://disdukcapil.sumenepkab.go.id,” pungkasnya. ( Ren, Fer )