Media Center, Jum’at ( 27/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menginstruksikan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menuntaskan penyelesaian perekaman e-KTP maupun akta kelahiran pada tahun ini.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat proses penyelesaian perekaman e-KTP maupun akta kelahiran, petugas di jajarannya jangan sekedar menunggu masyarakat yang ingin membuat e-KTP dan akta kelahiran di kantor saja.
Diharapkan petugas Disdukcapil harus turun ke lapangan mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan akta kelahiran, sehingga bisa menyelesaikan itu semua pada tahun ini.
"Petugas Disdukcapil untuk menjemput bola datang ke masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP dan akta kelahiran supaya realisasi perekaman e-KTP di Kabupaten Sumenep mencapai 100 persen, begitu pula akta kelahiran mencapai target minimal 85 persen agar bisa melaksanakan program kartu identitas anak.” tegas Carto saat membacakan sambutan Bupati Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat membuka Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan tahun 2018, di Hotel C1, Jumat (27/04).
Ia menyatakan, penduduk Sumenep wajib KTP dari jumlah penduduk mencapai 1 juta 128 ribu 596 jiwa yakni mencapai 889 ribu 156 jiwa, sementara yang merekam e-KTP baru mencapai 749 ribu 453 jiwa atau 84,29 persen dan ber-KTP baru 681 ribu 337 jiwa atau 76,63 persen.
“Sedangkan program kartu identitas anak atau KIA, usia 0-18 tahun mencapai 277 ribu 928 orang, diantaranya yang ber-akta baru mencapai 179 ribu 30 orang atau 64,42 persen.” imbuhnya.
Karena itu, menurut Carto, untuk menyukseskan kedua program itu harus ada kerja sama dengan kepala desa, agar mudah dalam melakukan pendataan. Sehingga diharapkan kepala desa memberikan data-data kependudukan betul-betul akurat dan valid.
Data kependudukan merupakan hal penting, jangan sampai memanipulasi, memalsukan maupun tidak sesuai kenyataan, karena bagaimanapun juga kepala desa yang menentukan data kevalidan kependudukan di desanya.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berkepentingan dengan data dan dokumen kependudukan melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Sumenep. Ke depan, perencanaan pembangunan harus berdasar data kependudukan yang valid dan akurat, demi tercapainya efektifitas dan efisiensi anggaran.” pungkasnya. ( Yasik, Esha )