Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2022
  • 1336 Kali

Disdukcapil Sumenep Maksimalkan Pelayanan Kependudukan Melalui Mesin ADM

Media Center, Jum'at ( 14/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memaksimalkan pelayanan melalui unit Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi, mengungkapkan, pelayanan melalui mesin ADM ini diharapkan bisa mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri.

"Melalui mesin ADM ini, diharapkan masyarakat dengan mudah memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan baik dan mudah," ujar Syahwan, Jum'at (14/10/2022).

Diakui, saat ini mesin ADM di Kabupaten Sumenep berada di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalianget dan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dan direncanakan untuk memanfaatkan mesin ADM yang masih belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat ditempatkan di lokasi yang ada pelayanan dan masyarakat seperti di rumah sakit.

Pihaknya juga merencanakan menempatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sumenep, hanya saja masih belum dilakukan pembicaraan terhadap pihak rumah sakit tersebut.

Bahkan, demi memudahkan masyarakat dalam penggunaan ADM tersebut, pihaknya juga memasang banner berisikan tata cara bagaimana melakukan proses untuk bisa mengakses ADM.

"Sebelum melakukan proses hendaknya datang dulu ke Disdukcapil untuk mendapatkan PIN dan kode batang (QR Code) atau bisa melalui email atau SMS  yang nantinya digunakan untuk pencetakan dokumen," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pemohon kemudian bisa melakukan pencetakan ke mesin ADM dengan login menggunakan kartu QR code yang sudah diberikan oleh petugas. Kemudian memasukan PIN pencetakan, lalu klik cetak. Setelah dokumen tampil di layar klik cetak lagi. Tunggu beberapa saat, dokumen akan keluar dari mesin.

Sementara itu, beberapa persyaratan untuk membuat KTP elektronik (e-KTP) 2022 secara umum, yakni berumur 17 tahun, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu pengantar RT/RW/desa/kelurahan cukup datang ke Disdukcapil.

Kemudian terpenting dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan, surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat, surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

"Bisa juga datang langsung ke kantor kelurahan/desa, bisa juga di Mall Pelayanan Publik (MPP) di sana pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari," paparnya.

Sedangkan untuk penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan, yakni surat keterangan hilang dari kepolisian, e-KTP yang rusak, KK, dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan kartu izin tinggal tetap. ( Ren, Fer )